apakah reimbursment atas tagihan Listrik yang kita tagihkan ke penyewa itu di kenakan PPN? kita punya tempat untuk di sewa kan ke pihak lain, tapi untuk rekening PLNnya itu jadi 1, saat kita menagihkan ke pihak penyewa apakah kita harus menambahkan PPN dan membuat faktur pajak?
Kalo atas tagihan listrik tsb masih terkait dengan sewa bangunannya (jadi unsur service charge) maka tetap terutang PPN dan menjadi penambah DPP nilai sewanya
AHMAD ALI MURTADHO