: Jika Customer ada perubahan alamat Kantor Pusat di NPWP per 26 Sep 22. Sedangkan Alamat SKT & SPPKP belum berubah. Apakah alamat pada Faktur Pajak 1 Okt 22 sudah bisa menggunakan alamat baru? Padahal sesuai pasal 6(3) per-11 alamat Faktur Pajak pake SPPKP / SKT? (ini mengikuti PER 11 aja kan ya mas/mbak? atau karena kalo di per 11 pasal 6 ayat 2 diisi sesuai identitas sebenarnya dan di ayat 3 klausulnya “dapat diisi…” jadi boleh pake alamat sebenarnya pembeli?)
seharusnya boleh karena kan sesuai PER 11 tahun 2022 pasal 6 ayat 1 dan 2 harus mencantumkan alamat sesuai SKPKP atau alamat sebenarnya, kalau WP belum mengajukan perubahan silakan bisa segera diajukan perubahan alamatnya
ARINI LUTHFAKA