Selamat siang pak/bu. saya ingin bertanya tentang faktur pajak (080) dimana bkp mendapatkan fasiltas bebas ppn (beras) . apakah di dalam fp tersebut dicamtumkan cap ' ppn dibebaskan sesuai PP Nomor 81 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP 48 Tahun 2020'?
Beras termasuk barang kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas dibebaskan sesuai pasal 16B UU PPN stdd UU HPP. Tapi aturan terkait pembuatan faktur pajaknya sampai saat ini belum ada. Jadi bisa coba konfirmasi KPP terlebih dahulu terkait kode CAP yang dicantumkan di faktur pajaknya. Kode cap PP 81 Tahun 2015 stdtd PP 48 Tahun 2020 merupakan kode cap untuk BKP strategis.
NIKEN PRATIWI