Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin tanya terkait perpajakan yang terkait penjualan kapaluntuk PPh dan PPN apa saja ya yang terkait?Kapalnya semula merupakan aset yang tujuan awalnya tidak untuk diperjualbelikan?


Jawaban

Kapalnya masuk ke pengertian aset Pasal 16D. jadi wp penjual menerbitkan FP 09. dari sisi PPh, jika ada keuntungan atas penjualan tadi, maka menjadi objek pajak. untuk pungutan lain seperti bea balik nama dsb, silakan konfirmasi ke pemda setempat

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D᠎ K D B S
E᠎ K L A U