apa bedanya pegawai tidak tetap dengan bukan pegawai dalam pph pasal 21?
refer ke per 16/2016 saja. tapi kalau pegawai tidak tetap biasanya datang setiap hari untuk bekerja (ada perjanjian dalam seminggu/sebulan harus kerja berapa hari). sedangkan bukan pegawai biasanya tidak perlu datang ke kantornya pemberi kerja, tp bisa jg dipanggil dan tidak harus setiap hari datang. dihubungi/dipanggilnya per kontrak/jasa yg diminta oleh pemberi kerja.
ARRY MUKTI PRABOWO