untuk pegawai tidak tetap, membuat bupotnya bagaimana?
create dulu spt nya, kemudian buka spt, pilih isi spt, buat bukti potong tidak final. masukkan npwp, nama dan kriteria pembayaran (dibayar bulanan atau tidak bulanan), jumlah tanggungan, kemudian jumlah hari kerja dan bruto penghasilan
ARRY MUKTI PRABOWO