Mohon informasi tarif PPN terhadap jasa freight forwarding untuk ekspor barang. Terima kasih. Ini masuknya pmk 71 atau ekspor jkp ya?
jika jasanya termasuk jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor sebagaimana disebutkan di PMK-32/2019 maka dianggap sebagai ekspor JKP dan dikenai PPN 0%. Tapi kalau tidak, maka bisa mengacu PPN besaran tertentu sesuai PMK-71/2022.
NIKEN PRATIWI