Pusat terdaftar di madya, yg transaksi adalah cabang, terkait PPh 22, harusnya yg lapor kan cabang ya? nah, ini tu yg lapor malah pusatnya, gmn ya?
sesuai pasal 6 ayat 7 PER 07 2020 dan PER 05 2021, jika yg tanda tangan kontrak adalah cabang, maka yg lapor adalah cabang. yg sudah terlanjur dilaporkan oleh pusat, gak ada mekanisme batal lapor SPT, untuk cabang, silakan laporkan SPT nya, karena merupakan kewajibannya
SUKIRNO SUSILO