Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP betransaksi dengan pusat yg di luar negeri, jasa. di indo ada juga BUT nya si pusat luar negeri itu, PPh nya gimana?


Jawaban

apakah jasa yang dilakukan oleh pusat sama dengan jasa yg dilakukan oleh BUT di Indo? jika sama maka force of attraction, atas Ph tsb dianggap sbg Ph BUT, jd merupakan objek pajak BUT

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R F​ B᠎ H C
M G I J U