mau tanya untuk deviden yang diterima badan DN dan tidak diinvestasikan kembali dikecualikan dari objek pajak? kl yang menerima badan DN, tidak harus diinvestasikan ya, Kak?
dividennya berasal dari dalam negeri ya Mas? betul Mas, dikecualikan dari objek pajak tanpa syarat.
NIKEN PRATIWI