mau tanya mengenai Lampiran A PMK 187 Tahun 2015, dalam hal WP Badan yg mau mengajukan permohonan tersebut, di Lampiran A isian 6, 7 dan 8 apakah diisi identitas WP Badan, atau penanggungjawabnya? saya baca di ketentuan pengisiannya masih kurang jelas, kalau yang mengajukan badan diisi nama badan atau si penanggung jawabnya?
Ini maksudnya format surat permohonannya kan ya? untuk no 6,7 dan 8 diisikan sesuai identitas yang mengajukan, kalau badan, maka diisikan sesuai identitas badan tersebut.
RIZKI SAFARI