mas/mba, untuk pengenaan PPN terkait rokok elektrik itu pembuatan fp-nya kan saat pemesanan pita cukai. untu fp yang dimaksud apakah betul berupa Dokumen CK-1?
Iya dev dokumennya berupa CK-1 nanti diinputin di efakturnya aja sebagai dok lain yg dipersamakan fp. Atau bisa download dokumen ck-1 nya dr webbased ntar diimpor ke efaktur dekstop
ARINI LUTHFAKA