Mas/Mbak, WP OP ada kegiatan usaha berupa toko. Ketika dia sebelumnya sudah punya NPWP dan tokonya masih diwilayah KPP tempat tinggal berarti tidak perlu daftar NPWP cabang ya? Kalau tokonya ada di wilayah/kota lain baru daftar NPWP cabang?
betul, Ndra. Kewajiban mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk memperoleh NPWP Cabang tidak berlaku bagi Wajib Pajak selain Instansi Pemerintah yang memiliki tempat kegiatan usaha dan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada pada wilayah kerja KPP yang sama (Pasal 3 ayat (4) PER-04/PJ/2020).
NIKEN PRATIWI