Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PT.A (non PKP) punya cabang (non pkp jga) beli barang dari PKP , otomatis di tagihkan PPN, untuk pembuatan FP krn bertransaksi dengan cabang, penjual pakai alamat yg mana kak, cabang atau pusat? mas/mba ini brarti krn non PKP, tidak ada pemusatan, maka terbit FP alamat si cabang ya sesuai Pasal 6 ayat 2 dan 3 per-11/2022


Jawaban

iyap bener, apabila pembeli adalah cabang yang non PKP dan tidak ada pemusatan PPN, maka FP nya diisi identitas pembeli BKP sesuai pasal 6 ayat 2 dan 3 per 11/2022. Berarti pake npwp, nama, dan alamat cabangnya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O Q P K I
J O G J P