Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#5Q: @kring_pajak pagi taxmin, jika akun pkp mulai 24 agustus, apa perlu lapor nihil utk ppn masa agustus?


Jawaban

#5A: iya wajib lapor. sejak dia PKP (masa agustus) sudah wajib lapor SPT masa PPN. dan gak ada pengecualian penyamapaian SPT walaupun nihil. di pasal 10 PMK-9/2018 pengecualiannya untuk wapu jika tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut. Jadi kalo dia gak ada PK PM sama sekali, lapor SPT PPN nihil aja.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y L X​ R Q
C U H D M