#36Q: jika saya merupakan orang pribadi dalam negeri yang memiliki saham di perusahaan Singapura, dan saya berniat untuk menjual saham di perusahaan tersebut kepada residen SIngapura, bagaimana perlakuan PPh nya? jika ke orang pribadi singapura bagaimana? jika ke badan singapura bagaimana
#36A: WP OP DN sebagai penerima penghasilan apabila terdapat selisih atas penjualans saham tersebut maka menjadi objek pajak di SPT Tahunan, jika terdapat pemotongand dari pihak LN bisa menjadi kredit pajak PPh 24 dengan memperhatikan PMK-192/2018. Terkait dividen yang diterima dari perusahaan LN bisa dijelaskan sesuai PMK-18/021.
ANNAS KURNIA RAMADHAN