Siang Mas/Mbak untuk repatriasi tanpa investasi disebutkan dalam Pasal 15 ayat 2 PMK 196/2021 : Pengalihan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Untuk holding time 5 tahun pada Pasal 15 ayat 3 mengatur tidak bisa dialihkan ke luar wilayah NKRI, tapi tidak menyebutkan untuk perpindahannya untuk yang bukan investasi. Untuk pertanyaan WP ini jawabnya bagaimana ya? Terima kasih.
Untuk repat non invest, holding 5 tahunnya hanya sesuai pasal 15 ayat 3 nya saja mba, yaitu tidak dapat mengalihkan Harta bersih tersebut ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. Larangannya tidak dapat mengalihkan harta keluar NKRI saja. Untuk dialihkan lewat bank itu terkait pengalihannya ke indo saja. Untuk yang hold invest 5 tahun itu hanya untuk yang invest
MUHAMMAD ANDY RIANO