Jika memenuhi pemberian cuma2 kodenya tetep 04 ya bukan 01. terus bisa dikreditkan sepanjang berkaitan dengan usaha atau tidak termasuk dlm pasal 9 ayat 8 uu ppn?
Pemberian cuma-cuma Untuk kode faktur yang digunakan adalah 04 dan DPP nilai lain sebesar harga jual/penggantian - laba kotor. Terkait bisa dikreditkan/tidak oleh pihak penerima, kembali ke ketentuan pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU HPP. Jika tidak termasuk ke situ, bisa dikreditkan.
MUHAMMAD ANDY RIANO