Mohon info terkait faktur pajak pengganti apabila dibatalkan apakah faktur awal dapat digunakan kembali, karena sebelumnya customer ada permintaan revisi, tetapi setelah kami revisi, faktur ingin menggunakan faktur awal.
Ini berarti FP nya sudah batal ya Mas Yoga? Kalau batal, yang normal sudah tidak bisa kembali lagi. Jadi mau tidak mau ketika sudah terlanjur tidak sengaja batal padahal seharusnya tidak batal, maka secara aplikasi harus buat baru lagi dimana buat fp baru tersebut berakibat pada penerbitan FP terlambat atau tidak tepat waktu. Namun kalau misal minta alternatif lain coba konsul KPP.
MUHAMMAD ANDY RIANO