pph 22 dipungut IP itu kan batasannya >2 juta. Untuk PPNnya sendiri gimana a, apakah batasan tersebut berlaku sehingga ketika dibawah 2 juta ga kena PPN?
kalau dibawah tetep ada ppn PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PKP Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. tapi yang mungut dan nyetor rekanan
MUHAMMAD ANDY RIANO