Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

tanya terkait PPN yang di bebaskan kaitannya dengan peraturn jasa angkutan umum plat kuning kebetulan di perusahaan kami menggunakan jasa angkutan plat kuning, untuk pembuatan invoice apakan detail invoice bisa langsung meniadakan PPN? Apakah bisa Hanya DPP dan PPh?


Jawaban

Untuk invoice biasanya kita tidak mengatur. Untuk PPN dibebaskan jasa angkutan umum ini baru ada di pasal 16B UU HPP pelaksanaannya bagaimana sementara belum ada aturan turunan. Bisa penegasan dulu atau tunggu aturan turunan.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z W S M A
X Q D​ K B