Mau tanya terkait pemeriksaan untuk tujuan keberatan, jika pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan lapangan, apakah ada kemungkinan untuk diterbitkan berita acara pemberian keterangan (BAPK) setelah pemeriksaan berakhir?
Pasal 39 dan 93 PMK-17/2013
MUHAMMAD ANDY RIANO