jadi kami ada transaksi ekspor namun tidak ada dok peb nya karena berat barangnya kurang dari ketentuan jadi yang ada hanya airway bill dari DHL, kan tidak bisa dilaporkan ya di spt PPN, itu peraturannya ada dimana ya?
Munkgin maksud dia PEB konsolidasi, paling aturan yang kita punya adalah per PER-16/PJ/2021, nah di sana ada jenis2 dokumen yang di persamakan dengan FP, dan di aturan tersebut tidak di sebutkan PEB konsolidasi, jadi karena secara aturan tidak ada, dan secara efaktur juga belum bisa di input, boleh di arahkan ke KPP, silakan nanti di tanyakan apakah boleh tidak di rekam atau ada kebijakan lain.
RIZKI SAFARI