Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mengenai pajak penghasilan atas profesi guru itu bagaimana? apa guru termasuk dalam tenaga ahli? Apakah ada kemungkinan guru masuk ke tenaga ahli? Atau tetep 21 pegawai tetap/bukan pegawai?


Jawaban

kita balikin lagi ke ketentuan di per 16 nya. kalau dia nerima penghasilan teratur, bisa ke pegawai tetap. kalau engga, disesuaikan lagi dia masuk ke bukan pegawai atau yg lainnya

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W H B V E
C Z D Q Y