mengenai pajak penghasilan atas profesi guru itu bagaimana? apa guru termasuk dalam tenaga ahli? Apakah ada kemungkinan guru masuk ke tenaga ahli? Atau tetep 21 pegawai tetap/bukan pegawai?
kita balikin lagi ke ketentuan di per 16 nya. kalau dia nerima penghasilan teratur, bisa ke pegawai tetap. kalau engga, disesuaikan lagi dia masuk ke bukan pegawai atau yg lainnya
HALIMATUSSADIAH