sesuai per 03 alamat faktur pajak disesuaikan dengan alamat BKP/JKP diterima, namun masih ada faktur pajak april yang mana masih menggunakan alamat pusat padahal barang dikirimkan di cabang. apakah perlu digali dulu?
gali dulu ya, apakah antara pusat dan cabang dilakukan pemusatan di kpp bkm atau enggak. kalau pemusatan bukan di bkm, maka fp nya udah benar, gaperlu diganti juga. dan jk memang iya dipusatkan di bkm, maka bisa dijelaskan sesuai relaksasi pasal 38A ya sinta.
FIDHIA RETNO SAFITRI