Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pasal 9 ayat 9 uu ppn kan ga berubah ya di uu hpp. tapi penjelasannya jadi gaada. masih berlaku yg kalo terlewati harus di masa pajaknya ga jadinya?


Jawaban

masih berlaku ko, untuk penjelasannya memang diubah di uu hpp. Jadi ikuti ketentuan uu hpp saja ya sebagai perubahan dari uu ppn.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G O B Z C
X M E S O