pemakaian sendiri skrg terutang PPN ya?
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: ) a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing); c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang; d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
NATASHA GHITA DESTYVIANI