jika menerbitkan nota kredit atas jasa dan hanya sebagian, bikin nota pembatalan atau fp batal?
Pembatalan JKP adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima JKP. (Pasal 1 angka 11 PMK-65/PMK.03/2010)
DIAN RAHMAWATI