Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika menerbitkan nota kredit atas jasa dan hanya sebagian, bikin nota pembatalan atau fp batal?


Jawaban

Pembatalan JKP adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima JKP. (Pasal 1 angka 11 PMK-65/PMK.03/2010)

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H᠎ N B P W
K I C E Q