Untuk WNA yang memiliki keahlian tertentu menurut UU PPH ini keahlian apa
PMK 18 tahun 2021 Bagian Kedua Kriteria Keahlian Tertentu serta Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Warga Negara Asing Aset yang dimiliki SPDN WNA dimana aset diLN tetap dilaporkan dalam SPT sepanjang punya NPWP
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO