badan memakai jasa pelatihan dari BUT korea, aspek ppn pph?
karena transaksinya dengan BUT maka transaksinya seperti transaksi dengan wp badan dalam negeri. untuk pph, dipotong pph 23 apabila jasa yang diserahkan termasuk jasa yang diatur di pasal 23 uu pph atau pmk 141/2015. untuk ppn, pastikan dulu BUT nya PKP atau tidak. jika PKP, atas jkp yang diserahkan dikenai ppn
FRISKA SALSABILA