Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

badan memakai jasa pelatihan dari BUT korea, aspek ppn pph?


Jawaban

karena transaksinya dengan BUT maka transaksinya seperti transaksi dengan wp badan dalam negeri. untuk pph, dipotong pph 23 apabila jasa yang diserahkan termasuk jasa yang diatur di pasal 23 uu pph atau pmk 141/2015. untuk ppn, pastikan dulu BUT nya PKP atau tidak. jika PKP, atas jkp yang diserahkan dikenai ppn

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G A R A​ D
V V S I M