izin bertanya mas mbak untuk e-faktur pajak yg sdh menggunakan QR code, apakah tetap masih harus menyampaikan specimen tanda tangan?
Tidak perlu. Sesuai pasal 10 PER-03/2022 tidak dipersyaratkan untuk menyampaikan spesimen penandatangan, jadi PKP OP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk untuk menandatangai FP bisa langsung diinputkan di aplikasi eFakturnya saja.
FITRI SETYANING PRATIWI