saya mau nanya mengenai PMK-207/PMK.010/2015; dimana di pasal 4 aturan tersebut dijelaskan 'Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagihkepada debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksudpada ayat (2) adalah piutang debitur kecil lainnyayang jumlahnya tidak melebihi RpS.000.000,00(lima ju ta rupiah).; Maksudnya ini untuk total semua piutang tak tertagih atau per transaksi ya?