Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau nanya mengenai PMK-207/PMK.010/2015; dimana di pasal 4 aturan tersebut dijelaskan 'Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagihkepada debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksudpada ayat (2) adalah piutang debitur kecil lainnyayang jumlahnya tidak melebihi RpS.000.000,00(lima ju ta rupiah).; Maksudnya ini untuk total semua piutang tak tertagih atau per transaksi ya?


Jawaban

<WRAP> http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A H Z W᠎ I
H E X A Y