ketika rekanan memberikan jasa kepada instansi pemerintah, apakah sp2d merupakan bukti pemotongan pph pasal 23?
seharusnya tetap menerbitkan bukti potong pph pasal 23 melalui ebupot IP. nanti sp2d/spm nya itu digunakan sebagai pengganti ssp untuk menutup nilai kekurangan bayar di spt masa unifikasi IP
ARRY MUKTI PRABOWO