pegawai kontrak, kalo di PER 16/ 2016 bisa masuk ke pegawai tetap, tapi menurut perusahaan dia bukan pegawai tetap, gimana? dan apakah bisa dapat biaya jabatan?
kembalikan ke definisi pegawai tetap PER 16/ 2016.. sepanjang masuk, dia bisa dapat biaya jabatan
SIGIT RAHARJO