pmk 111/2014 jika npwp istri gabung dg suami dan suami bekerja sbg POLRI
Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia; b. bertempat tinggal di Indonesia; c. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah; d. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; f. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan g. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
KETRIONA LENGGO GENI