pemtongan pph pasal 21 untu pesangon ketika yang membayarkan perusahaan yang lain padahal dia bukan pegawai di perusahan tersebut
cek siapa pemberi kerja yang sebenarnya, kalau pemberi kerja sebenarnya dari PT A namun dibayarkan lewat PT B, maka yang melakukan pemotongan PT A
DIAN RAHMAWATI