ekspor BKPTB 0%?
Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas: *) a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan c. ekspor Jasa Kena Pajak. *) (PE sesuai PMK 32/2019)
NATASHA GHITA DESTYVIANI