mau tanya perihal pengembalian/kredit atas sptnp syaratnya apa aja? apakah PIB menjadi syarat yg harus dipenuhi? berarti ini termasuk pengembalian ya? bukan termasuk ke kredit? mas/mba ini pakai permohonan pengembalian PMK 187/2015 kan ya? di pasal 4 nya tidak mensyaratkan PIB kan ya
#29A: sptnp ini merupakan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean. Kalau memang dalam sptnp itu menyatakan KB yang harus dibayar bertambah, maka atas sptnp itu bisa dikreditin oleh wp di spt masa ppn dengan tetap memperhatikan ketentuan pengkreditan PM di pasal 9 ayat 8 UU PPN-HPP. Tapi kalau ternyata sptnp nya menyatakan ada kelebihan setor, pakenya pasal 8 sama 9 PMK-187/2015, disitu ada perlu dilampirkan sptnp nya
RIZKIANTO