WP Badan yg telah memperoleh izin utk menyelenggarakan pembukuan menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat, namun merencanakan utk tidak memanfaatkan izin yg dimilikinya, apabila tidak menyampaikan pemberitahuan dan langsung menggunakan mata uang rupiah pada awal tahun buku berikutnya, apakah ada sanksi yg akan diterima? Mohon dasar hukumnya juga.
Ada di pasal 10 PER-24/2020, kalo WP sudah pemberitahuan pembukuan asing tapi tetap menyelenggarakan pembukuan Rupiah maka akan dicabut izinnya secara jabatan oleh Kepala Kanwil. Sanksinya adalah WP tidak bisa menyelenggarakan pembukuan/pencatatan bahasa inggris atau pembukuan bahasa inggris dan satuan mata uang asing
AHMAD ALI MURTADHO