Untuk pengiriman BKP yg FPnya gabungan. Misal atas 100 barang, kemudian 10 barang dikirimkan di tanggal 10 dan sisanya di tanggal 12, untuk penerbitan FPnya apakah di tanggal 10? sesuai dengan ketentuan penerbitan FP secara umum? yaitu saat BKP diserahkan ke jasa kirim?
Kalo FPnya memang di niatkan menjadi FP Gabungan, maka Faktur Pajak gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. pasal 4 ayat 3 PER-03/PJ/2022
RIZKI SAFARI