jangka waktu SKPLB di transfer ke rekening Wajib Pajak berapa lama ya
Jangka waktu pengembalian diatur di Pasal 15 PMK-244/2015: (1) Kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak: b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b atau huruf c diterbitkan;
NATALIA KRISWINANDAR