Pagi, mas/mba. Izin tanya. Jika pemotong pph 23 tidak melakukan pembetulan kode objek pajak, dampak bagi lawan transaksi apa ya? Apakah dikenakan sanksi juga? Jika iya, sanksinya apa?
kita sampaikan bahwa dalam pasal 3 ayat 1 UU KUP, spt harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Apabila disini SPT nya disampaikan dengan kode objek pajak yang salah, bisa saja dianggap sebagai spt yang tidak benar. Dan bagi lawan transaksi yang menerima bupot, kepentingannya kan nanti untuk di kreditkan di spt tahunan ya sebenarnya, jadi kalau kode objek pajak nya salah atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, bisa jadi oleh pihak kpp, atas bupot tersebut jadi gak bisa dikreditin
RIZKIANTO