wp belum pkp dapat pajak masukan, apakah bisa dikreditkan?
apakah wp tsb seharusnya dikukuhkan sebagai pkp? dilihat dari definisi jumlah bruto sesuai pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013 kalau tidak, maka tidak bisa mengkreditkan pm. kalau seharusnya wp tsb dikukuhkan sbg pkp maka pm bisa dikreditkan menggunakan pedoman pengkreditan pm sesuai contoh di lampiran XVII PMK 18/2021
FRISKA SALSABILA