Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp belum pkp dapat pajak masukan, apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

apakah wp tsb seharusnya dikukuhkan sebagai pkp? dilihat dari definisi jumlah bruto sesuai pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013 kalau tidak, maka tidak bisa mengkreditkan pm. kalau seharusnya wp tsb dikukuhkan sbg pkp maka pm bisa dikreditkan menggunakan pedoman pengkreditan pm sesuai contoh di lampiran XVII PMK 18/2021

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R X I T W
C I G M A