Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP membeli barang dari LN (impor), namun karena barang tidak sesuai diminta oleh pihak LN untuk dimusnahkan saja, lalu diganti dengan uang nantinya, Perlakuan PPh dan PPN>?


Jawaban

Kalau PPN atas uang penggantian tidak ada aspek PPN nya. Untuk PPh nya karena pihak pemberi adalah pihak LN mengikuti ketentuan PPh di luar negeri.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A M F Z H
R O Y Q M