WP membeli barang dari LN (impor), namun karena barang tidak sesuai diminta oleh pihak LN untuk dimusnahkan saja, lalu diganti dengan uang nantinya, Perlakuan PPh dan PPN>?
Kalau PPN atas uang penggantian tidak ada aspek PPN nya. Untuk PPh nya karena pihak pemberi adalah pihak LN mengikuti ketentuan PPh di luar negeri.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO