apakah ada fasilitas PPh dan PPN untuk kawasan bebas?
fasilitas khusus PPh tidak ada, untuk PPN Pasal 3 PMK 173 2021: Atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, dan pelaku usaha di KEK kepada Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
INTAN NUZULAN