Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Ijin bertanya mas/mba, Apabila faktur normal diubah dengan faktur pajak pengganti, kemudian faktur pajak pengganti dibatalkan. Apakah bisa kembali menggunakan faktur pajak yg normal?


Jawaban

tidak bisa karena faktur pengganti dari normal tadi dibatalkan maka tidak akan bisa kembali ke normal tapi fakturnya jadi batal

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y R​ F M T
S F N N A