Ijin bertanya mas/mba, Apabila faktur normal diubah dengan faktur pajak pengganti, kemudian faktur pajak pengganti dibatalkan. Apakah bisa kembali menggunakan faktur pajak yg normal?
tidak bisa karena faktur pengganti dari normal tadi dibatalkan maka tidak akan bisa kembali ke normal tapi fakturnya jadi batal
ARINI LUTHFAKA