Selamat siang rekan Taxmin, saya mau tanya, PT saya PKP dan bergerak di penjualan Daging ayam potong, yang ingin saya tanyakan kan penyerahan saya itu PPN nya dibebaskan lalu apakah PPn masukan yang saya dapat boleh dikreditkan.? –> klo sudah dibebaskan, maka PM nya ga bs dikreditkan kan
Iya, Mbak. Bisa disampaikan sesuai pasal 16B ayat 3 UU PPN stdd UU HPP, PM yang berkaitan dengan penyerahan BKP yang memperoleh pembebasan tidak dapat dikreditkan.
FITRI SETYANING PRATIWI