izin tanya mas/mba kalo hibah dari kakek/nenk ke cucu angkat yang sudah ada putusan pengadilan dan yang dihibahkan adalah saham PT ini termasuk yang dikecualikan dari objek pph gak mas/mba?
sesuai PMK 90 2020 yang dikecualikan hanya yang garis keturunan 1 derajat. dalam kasus ini, hibahnya jadi objek pajak.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO