Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah dasar hukum terkait penyetoran PPN oleh instansi pemerintah perlu/wajib mencantumkan NPWP rekanan pada SSP/SSE?


Jawaban

sekarang untuk PPN DN, pakai NPWP sendiri si IP nya. Ada di PMK 59 2022 bagian lampiran

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E I K Z᠎ L
L W R Y N