Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP memberikan jasa ke pihak luar negeri, tapi yang bayar tagihan cabang yang ada di Indonesia. Untuk PPN-nya termasuk ekspor JKP atau engga mas/mbak? terus untuk PPh-nya, cabang di Indonesia berarti potong PPh 23 ya?


Jawaban

PN tetap bisa dianggap ekspor JKP sepanjang memenuhi ketentuan pmk-32/2019. PPh, karena sesuai keadaan sebenarnya yg dibuktikan dg invoice adalah transaksi dengan pihak LN, maka pengenaan pajak tetap dilakukan oleh LN. Bisa jadi kredit pajak pasal 24 di Indonesia.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I U​ N O C
H B N J W